Penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan menelusuri kaitan sindikat perdagangan bayi dengan penjualan bayi yang diiklankan di situs jual beli Tokobagus.com. "Kami akan dalami ke sana, kemungkinan itu pasti ada. Yang pasti mereka akan membawa ke luar negeri," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, Rabu 6 Februari 2013.
Kepada petugas, tersangka menjelaskan bahwa sistem pembelian bayi ini menggunakan uang tunai. Setelah dirasa cocok dengan calon pembeli, pelaku langsung memperlihatkan bayi yang akan dijual atau melalui foto. Menurut Hengki, sindikat ini ahli dalam urusan bayi karena diotaki oleh mantan bidan.
"Tersangka utamanya itu mantan bidan dan punya stempel bidan. Sejauh ini kami belum temukan adanya bayi yang langsung dicuri dari rumah sakit, ini akan kami kembangkan," kata Hengki.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan yakni LD alias T (48) ibu rumah tangga, A (52) ibu rumah tangga, HS alias L (62) mantan bidan, R (51) dukun beranak, M (57) perantara, E (40) ibu rumah tangga dan LS (35) ibu rumah tangga.
Pelaku menjual bayi ke luar negeri dengan negara sasaran Singapura dan beberapa pulau di Indonesia. Bayi dibanderol dengan harga Rp10-80 juta. Para tersangka dijerat Pasal 83 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar